Ternyata Pahala Bacaan Qur'an sampai Kepada Mayit, Inilah Dalilnya
alwaliyah | Banyak diantara kaum muslim berselisih pendapat mengenai
sampaikah Amalan bacaan Al-Qur’an jika diniatkan kepada si mayit ataukah tidak
?. Bagi suatu golongan yang mengatakan tidak sampai adalah mereka yang merujuk
kepada sebuah hadist nabi yang berbunyi :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah
amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang
dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Hadist adalah rujukan bagi sebahagian pendapat yang
mengatakan bahwa amalan al-Qur’an yang dibacakan atau diniatkan kepada mayit
tidaklah sampai melainkan hanya 3 amal yang telah dikatakan Nabi diatas, selain
dari 3 amal tersebut maka tidaklah sampai.
Disisi lain, satu bahagian pendapat lain membantah, bahwa
segala amal yang diniatkan termasuk amalan bacaan Qur’an yang dibacakan bagi
mayit adalah sampai, hal ini karena merujuk pada sebuah dallil yang berbunyi :
“Siapa yang meninggal dunia, sedangkan ia masih
memiliki kewajiban puasa, maka walinya melaksanakan puasa untuknya”. (H.R Bukhari dan Muslim).
Dari hadist ini, para ulama yang mengatakan “sampai pahala”
bacaan Al-Qur’an pada mayit adalah illat (alasan) yang sama sepertimana pada
hadist diatas.
Namun pertanyaannya adalah, yang manakah pendapat yang dapat
diambil rujukan dan hukum ?, jawabannya adalah pada pendapat yang kedua. Karena
mayoritas ulama berpendapat bahwa amalan qur’an yang dibacakan untuk simayit
adalah sampai. Diantara para ulama yang berpendapat mayoritas ini diantara
bahagiannya adalah Imam Hambali dan mayoritas ulama mazhab syafii dan Mazhab Maliki.
Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah: Imam Ahmad bin
Hanbal berkata:
“Mayat, semua kebaikan sampai kepadanya, berdasarkan
nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin berkumpul di setiap
tempat, membaca (al-Qur’an) dan menghadiahkan bacaannya kepada orang yang sudah
meninggal tanpa ada yang mengingkari, maka ini sudah menjadi Ijma’[1]
Syeikh Imam Ibnu Taimiyah Pernah berkata :
Pasal: adapun bacaan (al-Qur’an), sedekah dan amal kebaikan
lainnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
tentang sampainya pahala ibadah bersifat harta seperti sedekah dan membebaskan
(memerdekakan) hamba sahaya, sebagaimana sampainya doa, istighfar, shalat,
shalat jenazah dan doa di kubur. Para
ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala amal yang bersifat badani
(fisik) seperti puasa, shalat dan bacaan al-Qur’an. Menurut pendapat yang
benar, semua itu sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Disebutkan
dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Rasulullah Saw, beliau bersabda,
“Siapa yang meninggal dunia, sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka
walinya melaksanakan puasa untuknya”. Dalam hadits lain, “Rasulullah Saw
memerintahkan seorang perempuan yang ibunya telah meninggal dunia, sementara
ibunya itu masih ada kewajiban puasa, agar anaknya itu berpuasa untuk ibunya”.
Disebutkan dalam al-Musnad, dari Rasulullah Saw, beliau
berkata kepada ‘Amr bin al-‘Ash, “Andai bapakmu masuk Islam, kemudian engkau
bersedekah untuknya atau berpuasa untuknya atau memerdekakan hamba sahaya
untuknya, maka semua itu bermanfaat baginya”. Ini menurut mazhab Imam Ahmad,
Abu Hanifah, sekelompok ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Syafi’i. Adapun sebagian mereka yang berdalil dengan
ayat, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya”. (Qs. an-Najm [53]: 39). Jawaban terhadap mereka, disebutkan
dalam hadits Mutawatir dan Ijma’ kaum muslimin: bahwa orang yang telah
meninggal dunia itu dishalatkan, didoakan dan dimohonkan ampunan dosa. Semua
itu adalah perbuatan orang lain untuk dirinya. Demikian juga menurut riwayat
yang terpercaya dari kalangan Salaf bahwa sedekah dan memerdekakan hamba sahaya
bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia, dan itu adalah perbuatan
orang lain. Jawaban terhadap mereka yang berasal dari Ijma’ merupakan jawaban
terhadap permasalahan-permasalahan lain yang diperdebatkan. Banyak jawaban
dalam masalah ini, akan tetapi jawaban yang benar adalah bahwa Allah Swt tidak
mengatakan, “Sesungguhnya manusia tidak mendapatkan manfaat kecuali dari usaha
dirinya sendiri”. akan tetapi Allah Swt mengatakan, “Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. an-Najm
[53]: 39). Manusia tidak memiliki melainkan apa yang telah diusahakannya, ia
tidak memiliki selain daripada itu. Adapun apa yang diusahakan orang lain, maka
itu milik orang lain, sebagaimana manusia tidak memiliki melainkan harta
miliknya sendiri dan manfaat yang diusahakannya sendiri. Maka harta orang lain
dan manfaat yang diusahakan orang lain juga adalah milik orang lain. Akan
tetapi, jika seseorang menyumbangkan (harta/manfaat) tersebut kepada orang
lain, itu bisa saja terjadi. Demikian juga halnya jika seseorang menyumbangkan
hasil usahanya kepada orang lain, maka Allah Swt menjadikannya bermanfaat bagi
orang lain tersebut, sebagaimana doa dan sedekah seseorang bermanfaat bagi
orang lain. Maka orang yang telah meninggal dunia memperoleh manfaat dari semua
yang sampai kepadanya yang berasal dari semua muslim, apakah itu kerabatnya
ataupun orang lain, sebagaimana ia mendapatkan manfaat dari shalat orang-orang
yang melaksanakan shalat untuknya dan berdoa untuknya di kuburnya.[2]
Selain itu Imam Imam Ibnu Qayyim al-Jauziah (Murid Imam Ibnu
Taimiah) juga berpendapat sama :
“Adapun bacaan al-Qur’an dan menghadiahkan bacaannya secara
sukarela tanpa upah, maka pahalanya sampai sebagaimana sampainya pahala puasa
dan haji.”[3]
Pendapat Syekh Ibnu ‘Utsaimin, mengatakan :
“Jika seseorang menghadiahkan amal shaleh untuk mayat,
misalnya ia bersedekah dengan sesuatu, ia niatkan untuk mayat, atau shalat dua
rakaat ia niatkan untuk mayat, atau ia membaca al-Qur’an ia niatkan untuk
mayat, maka tidak mengapa (boleh), tapi doa lebih afdhal dari semua itu, karena
itulah yang ditunjukkan Rasulullah Saw.”[4]
Kemudian didalam beberapa kitab Mazhab Syafi’i, seperti dalam
kitab I’anatut Thaibin, kitab Mahalli, Kitab Matlautl Badrain, Sabilal Muhtadin
dan beberapa kitab lainnya sepakat bahwa amalan yang dibacakan semata untuk
niat kepada mayit adalah sampai. Demikianlah yang pernah dikatakan juga oleh
Imam Al-Bujairimi.[5]
Lalu bagaimanakah tanggapan mengenai hadist yang mengatakan
bahwa :
“Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah
amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh
yang mendoakannya”. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).
Yang dimaksud dengan kalimat: “putuslah amalnya”. Maksudnya
adalah: amal mayat tersebut terputus, terhenti, ia tidak dapat beramal lagi.
Bukan amal orang lain kepadanya terputus, karena amal orang lain tetap mengalir
kepadanya, seperti badal haji, shalat jenazah, doa dan lain-lain seperti yang
telah dijelaskan di atas berdasarkan hadits-hadits shahih.
Kesimpulan :
Dari penjelasan yang diterangkan diatas menyimpulkan bahwa
amalan qur’an atau bacaan qur’an yang diniatkan atau ditujukan kepada seseorang
yang telah mati adalah sampai adanya. Hal ini sampai sepertimana illat yang
ditujukan kepada mayit dengan mengirimkan pahala niat haji dan umrah,
sepertimana yang telah dikatakan oleh Rasulullah SAW diatas.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Sumber :
"37 Masalah Populer"
Ustadz Abdul Shamad Lc. M.A
&
Tgk. Habibie M. Waly S.TH
Lihat videonya dibawah ini :
[1] Syekh
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, juz: I, (Lebanon: Dar al-Kitab al-‘Araby,
Lebanon), juz.I, hal.569.
[2] Imam
Ibnu Taimiah, al-Fatawa al-Kubra, juz.III (Beirut: Dar al-Ma’rifah, Beirut),
hal.63-64.
[3] Ibnu Qayyim al-Jauziah, ar-Ruh fi al-Kalam
‘ala Arwah al-Amwat wa al-Ahya’ bi ad-Dala’il min alKitab wa as-Sunnah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1395H),
hal. 142.
[4] Syekh
Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, juz.XVI, hal.228
[5] Muhammad
Syatha, I’anatut Thalibin, jilid 2.
Ternyata Pahala Bacaan Qur'an sampai Kepada Mayit, Inilah Dalilnya
Reviewed by Unknown
on
11:41 PM
Rating:

No comments: