Top Ad unit 728 × 90

News

random

Apa Hukum Memakai Baju Bergambar Ketika Sahalat Berjama'ah ?

Alwaliyah | Shalat merupakan salah satu amal ibadah hamba untuk berhadapan dengan sang khaliq (pencipta) di dalam shalat disunnahkan untuk menghadirkan kekusyukan menurut mayoritas ulama beda halnya dengan Imam Al- Ghazali yang berpendapat bahwa kusyuk merupakan syarat sah untuk shalat, nah untuk memperdapat kekusyukan harus di lakukan berbagai cara dan menjauhi beberapa perkara yang lain.


Pertanyaan dari jama’ah pengajian :

“Tgk(Ustadz/Ustadzah), Jadi Bagaimanakah Hukum Seseorang apabila dia memakai pakaian yang bertulisan besar, atau bergambar ?”

Jawabannya : 


“Hukumnya Makruh, kenapa Bisa Makruh Tgk ? Karena, Disunnahkan ketika kita shalat untuk memakai pakaian yang tidak ada gambarnya karena dengan hal ini dapat menyebabkan kurangnya kekusyukan makmum dibelakang bila gambarnya dibelakang dan menghilangkkan kekusyukan pada dirinya bila gambarnya didepan. oleh karena itu dalam kitab-kitab fiqh hukum memakai pakaian bergambar dalam shalat di hukumi makruh.

Referensi:

Nihayatut zain hal 48

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة ..... إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون من النظر إليها فلا يجوز لها رفع النقاب إلا إذا سترت وجهها بشيء آخر

Makruh bahwasanya ia shalat yang pada bajunya bergambar.... kecuali bahwasanya jika ia shalat disuatu tempat dan disana terdapat keluarganya yang tidak menghiraukan pandangan mereka terhadap baju bergambar tersebut. Maka tidak dibolehkah ia shalat pada kebanyakan orang kecuali apabila tertutup gambar tersebut dengan sesuatu yang lain

Fiqh a'la mazahibil arbaa'h 1 hal 252:

و منها ان يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان او غيرها فاذا لن يشغله لا تكره الصلاة اليها و هذا عند المالكية و الشافعية

Diantaranya hal yang makruh bahwasanya diantara kedua apa yang ia menyibukkan diri dengan gambar hewan ataupun selain daripadanya, maka apabila tidaklah ia lalai dengan gambar itu maka tidaklah dimakruhkan dalam shalat, pendapat ini menurut imam maliki dan syafii,

Ianatuttalibin juz 1 hal 114:

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته

Dan Makruhlah bahwasanya seseorang ia shalat yang bajunya terdapat gambar ataupun lambang, karena terkadang dengan gambar itu dapat melalaikan shalatnya. 

Sumber : Tgk.Habibie M.Waly, S.TH
 

Apa Hukum Memakai Baju Bergambar Ketika Sahalat Berjama'ah ? Reviewed by Unknown on 5:08 PM Rating: 5

No comments:

© 2018, Al Waliyah. All right reserved.
Powered By Blogger, Touched by Iqbal Mauludy

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.