Apa Hukum Memakai Baju Bergambar Ketika Sahalat Berjama'ah ?
Alwaliyah | Shalat
merupakan salah satu amal ibadah hamba untuk berhadapan dengan sang khaliq
(pencipta) di dalam shalat disunnahkan untuk menghadirkan kekusyukan menurut
mayoritas ulama beda halnya dengan Imam Al- Ghazali yang berpendapat bahwa
kusyuk merupakan syarat sah untuk shalat, nah untuk memperdapat kekusyukan
harus di lakukan berbagai cara dan menjauhi beberapa perkara yang lain.
Diantaranya hal yang makruh bahwasanya diantara kedua apa yang ia menyibukkan diri dengan gambar hewan ataupun selain daripadanya, maka apabila tidaklah ia lalai dengan gambar itu maka tidaklah dimakruhkan dalam shalat, pendapat ini menurut imam maliki dan syafii,
Dan Makruhlah bahwasanya seseorang ia shalat yang bajunya terdapat gambar ataupun lambang, karena terkadang dengan gambar itu dapat melalaikan shalatnya.
Pertanyaan dari jama’ah
pengajian :
“Tgk(Ustadz/Ustadzah),
Jadi Bagaimanakah Hukum Seseorang apabila dia memakai pakaian yang bertulisan besar,
atau bergambar ?”
Jawabannya :
“Hukumnya Makruh, kenapa Bisa
Makruh Tgk ? Karena, Disunnahkan
ketika kita shalat untuk memakai pakaian yang tidak ada gambarnya karena dengan
hal ini dapat menyebabkan kurangnya kekusyukan makmum dibelakang bila gambarnya
dibelakang dan menghilangkkan kekusyukan pada dirinya bila gambarnya didepan.
oleh karena itu dalam kitab-kitab fiqh hukum memakai pakaian bergambar dalam
shalat di hukumi makruh.”
Referensi:
Nihayatut zain hal 48
ويكره أن يصلي في
ثوب فيه صورة ..... إلا أن تكون في مكان وهناك
أجانب لا يحترزون من النظر إليها فلا يجوز لها رفع النقاب إلا إذا سترت وجهها بشيء
آخر
Makruh bahwasanya ia shalat yang pada bajunya bergambar.... kecuali bahwasanya jika ia shalat disuatu tempat dan disana terdapat keluarganya yang tidak menghiraukan pandangan mereka terhadap baju bergambar tersebut. Maka tidak dibolehkah ia shalat pada kebanyakan orang kecuali apabila tertutup gambar tersebut dengan sesuatu yang lain
Fiqh a'la mazahibil arbaa'h 1 hal 252:
و منها ان يكون بين
يديه ما يشغله من صورة حيوان او غيرها فاذا لن يشغله لا تكره الصلاة اليها و هذا
عند المالكية و الشافعية
Ianatuttalibin juz 1 hal 114:
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته
Dan Makruhlah bahwasanya seseorang ia shalat yang bajunya terdapat gambar ataupun lambang, karena terkadang dengan gambar itu dapat melalaikan shalatnya.
Sumber : Tgk.Habibie M.Waly, S.TH
Apa Hukum Memakai Baju Bergambar Ketika Sahalat Berjama'ah ?
Reviewed by Unknown
on
5:08 PM
Rating:

No comments: