Bolehkah Mengambil Kembali Barang Mahar Nikah ?
alwaliyah | Nikah adalah jalinan hubungan antara kedua insan yang telah tertera dalam perintah Syari'at. Dengan menikah seseorang akan mendapatkan kerikatan ukhuwaah yang kuat dan menghasilkan keturunan. Oleh sebabnya maka menikah menjadi sebuah anjuran yang sangat di anjurkan oleh Rasulullah SAW bagi umatnya.
Beliau bersabda :
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
Menjalani nikah haruslah memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah menyediakan mahar (tanda nikah) dengan barang apapun yang disarani oleh pihak wali. Terkait tinggi atau rendah nilainya mahar yang harus disediakan terkandung pada pihak wali, adakalanya rendah dan nilai maharnya murah terkadang ada yang mahal selama tidak melebihi keberatan bagi si calon suami. Kedua kondisi ini tergantung pada kedua pihak tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah Apabila seorang laki-laki hendak melamar seorang wanita, dalam lamaran itu pasti calon suami memberikan sesuatu kepada calon istrinya seperti emas, kain yang mahal-mahal. ternyata kedua insan tersebut tidak jadi menikah dengan faktor-faktor tertentu. Yang menjadi masalah Apakah laki-laki itu boleh mengambil kembali harta yang telah diberikan?
Beliau bersabda :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
Menjalani nikah haruslah memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah menyediakan mahar (tanda nikah) dengan barang apapun yang disarani oleh pihak wali. Terkait tinggi atau rendah nilainya mahar yang harus disediakan terkandung pada pihak wali, adakalanya rendah dan nilai maharnya murah terkadang ada yang mahal selama tidak melebihi keberatan bagi si calon suami. Kedua kondisi ini tergantung pada kedua pihak tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah Apabila seorang laki-laki hendak melamar seorang wanita, dalam lamaran itu pasti calon suami memberikan sesuatu kepada calon istrinya seperti emas, kain yang mahal-mahal. ternyata kedua insan tersebut tidak jadi menikah dengan faktor-faktor tertentu. Yang menjadi masalah Apakah laki-laki itu boleh mengambil kembali harta yang telah diberikan?
Jawabannya adalah:
Seandainya nikah tidak jadi maka harta yang diberikan saat lamaran boleh diambil kembali baik berupa makanan, minuman, pakaian atau perhiasan. Mengambil kembali harta tersebut apakah calon suami yang membatalkan lamaran itu atau dibatalkan oleh penerima pinangan dalam hal ini adalah wali calon istri atau gagal nikah karena meninggal salah satu. harta diambil kembali karena maksud pemberian itu untuk membina rumah tangga. Akan tetapi perkawinan saat ini gagal dibina maka calon suami berhak mengambil kembali seandainya masih ada. jika telah rusak atau hilang, maka boleh meminta ganti rugi.
وقد سئل م ر عمن خطب امرأة وأنفق عليها ولم يتزوج بها فهل له الرجوع بما أنفقه أم؟ لا فأجاب بأن له الرجوع بما أنفقه على من دفعه له، سواء كان مأكلا أم مشربا، أو ملبسا أم حليا، وسواء رجع هو أم مجيبه أم مات أحدهما؛ لأنه إنما أنفق لأجل تزوجها فيرجع به إن بقي وببدله إن تلف.
Sumber : “Hasyiah Bujairimi ‘ala Syarah Manhaj Jus III dan Tgk.Habibie M.Waly, S.TH”
Bolehkah Mengambil Kembali Barang Mahar Nikah ?
Reviewed by Unknown
on
5:31 PM
Rating:

No comments: