Siapakah Saja Golongan Yang Menerima Zakat
alwaliyah | Ketika zakat dikeluarkan, maka tentunya hasil zakat ini dibagikan kepada beberapa mustahiknya atau beberapa golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah siapakah saja diantara golongan-golongan zakat yang harus diberikan kepada mereka itu ?
Dalam hal ini Seorang mufti Aceh, Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy menjelaskan didalam kitabnya "Al-Fatawa" sebagai beriku :
Mustahiknya (yaitu orang yang berhak menerima zakat) ada -8- (delapan) asnaf :
1. Fuqara : yaitu orang yang berkehendak kepada belanja sepuluh rupiah (umpama dalam hitungan harta) cuma yang ada dari hartanya. (yaitu) empat rupiah atau kurang dan begitu juga hasil usahanya. Nasnya dalam kitab Bughyatul Murtasyidin nomor 118 :
وهم من يحتج له...الخ
Dan mereka adalah orang-orang yang membutuhkannya (yang mendapat harta zakat)
2. Masakin (miskin) : yaitu orang yang dapat penghasilan atau usaha atau harta yang ada didalam tiap-tiap hari lebih dari setengah hajatnya. Nasanya ada didalam kitab itu juga. Dan tidak membatalkan fakir dan miskin, dengan sebab jauh hartanya dua marhalah dan orang yang tidak bisa bekerja karena alim atau orang mengejar atau (juga) mengaji. Nasnya dalam kitab itu juga.
3. Gharimun (gharim) : yaitu orang yang berutang bukan untuk jalan maksiat. Maka orang berutang itu dua bahagian :
Pertama, berutang untuk manfaat dirinya, maka boleh dia mengambil zakat dengan syarat kalau dibayar dengan hartanya (tiba-tiba) miskinlah dia, maka dibayar dengan hartanya sekedar tidak membawa dia kepada miskin dan untungnya yang masih ketinggalan dibayar dari pada hak Gharimin.
Kedua, berutang untuk manfaat umum, maka boleh diambil terus dari zakat walaupun dia kaya.
4. Muallaf : yaitu orang yang baru masuk islam (dan) imannya masih dhaif (lemah), kalau dia kaya tidak diberi zakat. Nasnya ada didalam kitab itu dan halaman itu juga.
5. Ibnu Sabil : yaitu orang yang telah mengambil keputusan atau telah azam (sangat menginginkan) untuk safar (berjalan) yang bukan (untuk) maksiat, maka diberi zakat kepadanya, dan untuk ahlinya sekedar didalam perjalanan (syaratnya) kalau tidak cukup dengan harta yang ada padanya.
6. Sabilillah : yaitu orang yang berperang yang tidak ada gaji dari pemerintah walaupun dia kaya, diberi juga. Dan diminta kembali (harta zakatnya) sekiranya tidak terjadi dia pergi untuk berperang. Dan kalau ibnu sabil diminta kembali juga kalau tidak terjadi dia berjalan (tidak jadi pergi untuk safar).
7. Al-Makatib : yaitu budak orang yang lemah untuk menebus diri dari saidnya (tuan orang yang punya budak).
8. Amil : yaitu orang yang mengambil zakat (atau panitia pengurus zakat).
inilah beberapa golongan yang menerima zakat. Katagori ini secara jelas telah dijelaskan didalam al-Qur'an surat At-Taubah : 60, sebagai berikut
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Sumber :
"Kitab Al-Fatawa"
Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy
Siapakah Saja Golongan Yang Menerima Zakat
Reviewed by Unknown
on
9:41 PM
Rating:

No comments: