Apa Hukum Bermain Bola Dalam Islam?
Alwaliyah
| Hampir setiap saat kita melihat kebanyakan masyarakat sekarang sanga menyukai
salah satu olahraga terfavorit dunia, yaitu bola. Bermain bola atau menonton
bola sudah menjadi hal yang biasa kita lihat dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari. Namun apapun yang terjadi, kita sebagai umat muslim tentunya
segala apapun yang kita lakukan harus ada nilai Syariat-nya, hal ini
bertujuan agar apapun perbuatan kita sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya,
selain itu agar perbuatan tersebut tidak menjadi nilai murka bagi Allah SWT.
Oleh karenanya termasuk bermain bola disini jugalah harus ada nilai hukum
tertentu didalam islam, bolehkah atau tidak dibolehkan. Berikut ini adalah
fatwa singkat dari seorang ulama besar Aceh, Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy
mengenai hukum bermain bola, Bolehkah didalam islam bermain bola?
Pertanyaan Dari
Seorang Jama’ah
-Wahai Syeikh, Apa hukum bermain
Bola dalam Agama Islam, yang hampir setiap ummat suka akan Olah raga tersebut ?
Jawaban
Abuya Muda Waly menulis jawabannya didalam kitab
Al-Fatawa beliau sebagai berikut :
Main bola itu kalau dengan tiada meninggalkan
sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan
(karena) untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusak muru’ah
(harga diri), maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus
(yaitu boleh hukumnya), tetapi kalau ada salah satu yang telah tersebut diatas
itu maka hukumnya haram. Nasnya (ada di) dalam kitab Syarqawi juzu’
2 nomor 424 :
(قوله وبندق) اي يرمى به الى حفرة و نحوهابه والمراد ما يؤكل و يلعب به فى العبد اما بندق الرصاص و الطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا للمصنف كما سيأتى لانّ له نكاية فى الحرب اشد من السهام
(Dan adapun buah
bunduk - buah bunduk seperti makna bola) itu adalah (permainan) seseorang yang melemparkan
kedalam lubang (gawang) dan permainan
yang serupanya. Dan adapun
seseorang yang makan dan bermain dari hasil permainan baik adakalanya dengan
bola bunduk yang menyadur dengan timah dan adakalanya bola bundur pasir maka
sah menjadi perlombaan walaupun terjadi perbedaan pendapat bagi pengarang kitab
seperti yang akan dibahas nanti, (alasannya) karena bagi permainan itu berguna
untuk perang yang sangat menguntungkan.
Kalau ada dalam permainan bola itu yang munkar seperti
membuka aurat atau aurat perempuan sebagaimana yang telah menjadi biasa pada
perempuan-perempuan sekarang ini berbaju BB[1] dan bercampur pula dengan laki-laki, maka menuntut itu (yaitu bermain
olahraga tersebut) adalah haram hukumnya, diambil pada hadist yang diriwayatkan
oleh Syaikhani :
اياكم والجلوس بالطرقات قالوا يارسول
الله مالنا بد من مجالسنا نتحدث فيها قال فاذا ابيتم الا المجلس فاعطوا لطريق حقه
قالوا وما حقه قال غض البصر وكف الاذى ورد السلام والأمر بالمعروف والنهى
عن
المنكر.
Duduklah kalian dijalan-jalan, mereka berkata :
wahai Rasulullah bukankan kami biasanya duduk dan berbincang-bincang di
jalan-jalan ?, berkata Rasulullah : “Apabila kalian enggan berbincang-bincang
kecuali dijalan maka berikanlah bagi hak jalan itu, dan mereka bertanya : apa
hak jalan itu, (Rasulullah bersabda) hak jalan itu adalah menjaga pandangan dan
hindarilah saling menyakiti dan berikan salam serta perintahkan berbuat
kebaikan dan menghidari dari keburukan.
Jadi dengan keterangan hadist (riwayat) Syaikhani (Imam
Bukhari dan Muslim) ini haramlah menuntut (bermain) bola (secara) mutlaq
sebagai-mana- yang telah terjadi di kota-kota dan dimana-mana tempat lainnya,
maka ketahuilah bahwa tempat main bola itu adalah tempat syaitan bertelur.
Semoga Para Pembaca selalu dirahmati oleh ALLAH
SWT, aamiin YaaRabbal’alamin.
Sumber :
Kitab
Al-Fatawa Abuya Muda Waly
Apa Hukum Bermain Bola Dalam Islam?
Reviewed by Unknown
on
8:29 PM
Rating:

No comments: