Adakah Dalil Shalat di Qadha (diganti) ?
Alwaliyah | Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan,
mengharamkan/mem batalkan
mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya.
Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu
Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat
fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat sunnah
untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh
hadits-hadits dibawah ini dan ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya
Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi
yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita
ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini
HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.:
“Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur
dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika
dia ingat”. (Ibnu
Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 )
ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban
menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama.
Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat,
dan dia harus melakukannya…’.
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulullah saw.
bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha,
apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib
untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan
bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha
?
Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang
ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib
menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa
besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha
tetap berlaku baginya.
Rasulullah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat
sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta,
kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw.
sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur
tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
Rasulullah saw. bersabda:
‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat
witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip
dari at-taj 1:539)
Rasulullah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur
atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat
diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj
1:539)
Nah kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir
dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh
Rasulullah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka
sholat fardhu yang sengajaketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada
sholat-sholat sunnah ini.
HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat
waktu safar pernah Rasulullah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari
menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulullah saw.
bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggang-
an kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun.
Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh
yang ketinggalan). Rasulullah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh
kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.
Ada sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat
(tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat
kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulullah saw. bersabda: ’Bukankah
aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya
jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau
kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang
dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak
melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’.
(Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan
kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan
lalai/meng- gampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan
dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa,
kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits
ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang
ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini
menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggal- kan sholat
karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits
larangan untuk menggadha sholat !
Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra.
pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia
mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulullah, aku masih
melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka
Rasulullah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat
Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu
untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau
saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu
beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg
melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’,
Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68,
dan pada bab ‘meng- gadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri
II:72)
Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima
madzhab bab 25 sholat Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi,
Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat
fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal-
kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi,
Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada
kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia)
jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur
termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang
yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng-qadhanya.
Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah,
mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini
diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan dua imam ini
terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar termasuk
disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan
qadha atas sholat yang sengaja ditinggal- kan. Mereka ini juga bathil dari
sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).
Kesimpulan:
Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha
sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/meng-
gantikan sholat yang ketinggalanbaik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut
ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar
yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam
Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah
masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.
Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa
menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela
atau merasa pahamnya/anutannya yang paling benar.
Sumber :
Komunitas ASWAJA
Adakah Dalil Shalat di Qadha (diganti) ?
Reviewed by Unknown
on
7:06 PM
Rating:

No comments: