Top Ad unit 728 × 90

News

random

Berikut 10 Kriteria Wanita Yang Dapat Dinikahkan

Mendapati wanita sangatlah mudah, tapi mencari wanita yang shalehah sangatlah sulit. Karena wanita shalehah adalah sebaik baik wanita yang lainnya. Maka oleh karena itu wajarlah disisi lain nabi mengajarkan kepada kaum adam untuk lebih mengutamakan wanita pada pilihan agama bukan pada yang lainnya. Memang, pada hakikatnya nabi menganjurkan untuk memilih pilihan lain seperti, kecantikannya, nasabnya, dan kedudukannya namun diantara 3 itu yang paling baik adalah agamanya. Karena agamalah yang akan membawa warna keluarga yang baik dan aman. Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimanakah cara mencari wanita yang dianjurkan oleh agama, yaitu mereka yang dipilih oleh agama sebagai karakter wanita yang baik ?. Simak penjelasannya dibawah ini :


ودينة ونسيبة وبعيدة وبكر وولود اولى. قال شيخنا فى شرح المنهاج ولو تعارضت تلك الصفات فالذى يظهر انه يقدم الدين مطلقا ثم العقل وحسن الخلق ثم الولادة ثم النسب ثم البكارة ثم الجمال ثم المصلحة فيه اظهر بحسب اجتهاده انتهى. وجزم فى شرح الارشاد بتقديم الولادة على العقل.

Wanita yang taat beragama, punya nasab mulia, saudara jauh, masih gadis, dan subur itu lebih utama dari yang lainya.

Syaikhuna ibnu hajar didalam syarh minhaj mengatakan: Ketika terjadi pertentangan diantara kriteria-kriteria diatas, menurut pendapat yang dalilnya jelas, yang diprioritaskan adalah:
1. Taat beragama secara mutlaq
2. Kecerdasan otak
3. Baik tabiatnya
4. Banyaknya anak (kesuburan) 
5. Mulianya Nasab
6. Masih gadis
7. Kecantikan
8. Mana yg dipandang lebih mashlahah menurut ijtihadnya.

Namun didalam kitab syarh irsyad, Syaikhuna ibnu hajar dengan tegas lebih memprioritaskan kesuburan anak dari pada kecerdasan akal.
Sumber: Fathul Mu'in

Para fuqoha' menetapkan beberapa kriteria mengenai sifat-sifat wanita yang disunatkan untuk dijadikan pertimbangan dalam memilih calon istri. Kriteria-kriterianya adalah sebagai berikut :

1.Baik dalam beragama ( Dzatu din )

Pertimbangan utama dalam memilih calon istri sebagai pendamping hidup adalah agamanya. Hal ini didasarkan pada sabda nabi ;

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita (biasanya) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” ( Shohih Bukhori, no.5090, Shohih Muslim, no.1466 )

Yang dimaksud dengan "dzatuddin" pada hadits tersebut, bukan sekedar menghindarkan dirinya dari perbuatan zina saja, namun maksud dari dzatuddin adalah wanita yang rajin mengerjakan ketaatan dan amal-amal sholih sekaligus menjauhkan dirinya dari perbuatan-perbuatan terlarang. Bahkan menurut ulama'-ulama' madzhab hanafi disunatkan bagi laki-laki untuk memilih wanita yang lebih baik dalam hal akhlak, kesopanan dan sifat wira'i (menjauhkan diri dari hal-hal terlarang dan syubhat) dari pada dirinya sendiri.

2.Masih perawan (Al-Bikr )

Status keperawanan menjadi salah satu pertimbangandalam memilih calon istri berdasarkan sabda nabi ;

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا، وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا، وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ
“Hendaklah kalian memilih para gadis, karena mereka lebih segar (manis) mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih rela dengan (pemberian) yang sedikit.” 

Syekh Muhammad Fu'ad Abdul Bagi dalam "Ta'liq"-nya mengenai hadits ini menjelaskan, maksud dari kata "a'dzabu afwahan" (lebih manis mulutnya) menurut sebagian ulama' adalah lebih tawar atau manis ludahnya, sedangkan menurut sebagian ulama' kata tersebut hanyalah majaz (kiasan) dari manisnya tutur katanya dan jarang mengucapkan kata-kata yang keji dan kotor kepada suaminya, karena sebelumnya ia belum pernah menikah. Adapun maksud dari kata "ardho bil yasir" adalah lebih menerima nafkah atau joima' (senggama) yang hanya sedikit atau hal-hal lainnya.

Hanya saja menikahi seorang janda itu lebih baik dengan pertimbangan adanya kemaslahatan yang lebih diunggulkan seperti bagi laki-laki yang tidak sanggup menembus keperawanan wanita atau seorang lelaki yang sudah memiliki anak-anak, dimana ia membutuhkan wanita yang bisa mengurus anak-anaknya, sebagaimana dibenarkan oleh Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam. Dalam satu hadits diriwayatkan Rosululloh bertanya kepada Jabir ;

هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا؟»، فَقُلْتُ: تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا، فَقَالَ: «هَلَّا تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تُوُفِّيَ وَالِدِي أَوِ اسْتُشْهِدَ وَلِي أَخَوَاتٌ صِغَارٌ فَكَرِهْتُ أَنْ أَتَزَوَّجَ مِثْلَهُنَّ، فَلاَ تُؤَدِّبُهُنَّ، وَلاَ تَقُومُ عَلَيْهِنَّ، فَتَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا لِتَقُومَ عَلَيْهِنَّ وَتُؤَدِّبَهُنَّ
"Engkau menikah dengan perawan atau janda ?" aku (jabir) menjawab : "aku menikahi janda", lalu rosululloh bersabda : “Mengapa kamu tidak menikah dengan gadis, agar kamu bisa bermain-main (bersenang-senang dengannya dan ia bermain denganmu ?", maka aku menjawab : "Ayahku telah meninggal dunia - atau ayahku telah mati syahid- dan aku memiliki beberapa saudara perempuan yang masih kecil-kecil, aku tidak ingin menikahi wanita seperti mereka (belum dewasa) yang tidak dapat mendidik dan merawat mereka, karena itulah aku menikahi seorang janda agar bisa merawat dan mendidik mereka". ( Shohih Bukhori, no.2967 )

Dalam riwayat lain setelah jabir memberi penjelasan kepada Rosululloh tentang alasannya menikahi janda, Rosululloh bersabda ;

فَبَارَكَ اللهُ لَكَ أَوْ قَالَ لِي خَيْرًا
"Semoga Alloh memberkahimu –atau Nabi mendo'akan kebaikan bagiku-". (Shohih Muslim, no.715 )

3.Bernasab baik ( Hasibah/Nasibah )

Nasab adalah salah satu pertimbangan penting dalam memilih seorang wanita sebagai istri, diharapkan dengan nasab yang baik akan melahirkan pula keturunan-keturunan yang baik, karena itulah para mencari calon istri yang bernasab baik, dari keturunan ulama' dan orang-orang yang sholih hukumnya sunat dan dimakruhkan menikahi wanita yang dilahirkan dari hubungan perzinaan, yang tidak jelas orang tuanya atau keturunan orang-orang yang biasa melanggar aturan agama (fasiq) karena selain akan dipandang rendah oleh orang, dikhawatirkan pula ia mewarisi sifat buruk dari orang tuanya. Dalam satu hadits diterangkan ;

تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ، وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ، وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
"Pilihlah wanita sebagai wadah untuk menumpahkan nutfahmu, carilah mereka yang sekufu’ (sederajat) denganmu dan kawinilah mereka" ( Shohih ibnu Hibban, no.1968, al-Mustadrok Lil Hakim, no.2687 )

Menurut Imam Al;-Munawi, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam Faidhul Qodir, hadits ini anjuran untuk berusaha memilih wanita yang berasal dari keturunan yang baik dan jauh dari sifat-sifat tercela.

Namun, menurut Madzhab hanafi dianjurkan untuk memilih istri yang nasabnya lebih rendah dari lelaki yang ingin menikahinya agar wanita tersebut patuh padanya kelak saat sudah berumah tangga dan tidak meremehkan suaminya yang nasabnya lebih rendah, karena biasanya wanita yang bernasab lebih tinggi dari suaminya akan berani (nglunjak) pada suaminya.

4.Banyak anaknya dan besar kasih sayangnya ( Al-Walud Al-Wadud )

Anjuran untuk menikahi wanita yang banyak anaknya didasarkan pada hadits nabi ;

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Nikahilah wanita yang penyayang dan subur (banyak anaknya), karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku nanti dihari kiamat. (As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.13476, Sunan Ahmad, no.12613, 13569 )

Adapun wanita yang masih perawan bisa diketahui apakah ia subur atau tidak dari kerabat-kerabatnya.

5.Cantik ( Jamilah )

Kecantikan seorang wanita menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan pasangan hidup. Sebab wanita yang cantik biasanya lebih menenangkan jiwa lelaki dan dapat menjaga pandangan suami. Hal ini berdasarkan pemahaman dari hadits nabi ;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Dari Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” ( Sunan An-Nasai no. 3231 dan Musnad Ahmad, no.9587, 9658 )

6.Cerdas dan berahlak baik ( Aqilah/Hasanul Khuluq )

Dengan memilih wanita yang cerdas dan berakhlak baik diharapkan hubungan pernikahan bisa langgeng dan keturunannya juga akan berakhlak baik dan berakhlak cerdas.

7.Bukan kerabat dekat (Ajnabiyah)

Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk menyambungkan hubungan antara orang-orang dari berbagai suku dan daerah yang berbeda sebagaimana dikatakan oleh Syekh Az-Zanjani, karena itulah dianjurkan untuk untuk menikahi wanita yang bukan kerabat dekatnya agar apabila terjadi perceraian diantara suami istri, tidak akan menyababkan putusnya tali silaturrohim diantara keluarga laki-laki dan wanita.

8.Ringan mas kawin dan biaya hidupnya ( Khofifatul Mahri Wal-Mu'nah )

Para ulama' menganjurkan untuk memilih istri yang tidak terlalu besar ongkos lamaran, mahar dan hidupnya, sebagaimana sabda nabi ;

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا
"Wanita yang paling besar keberkahannya adalah wanita yang paling mudah maharnya". ( Al-Mustadrok Lil-Hakim, no.2732 )

Urwah berkata ;

أَوَّلُ شُؤْمِ الْمَرْأَةِ أَنْ يَكْثُرَ صَدَاقَهَا
"Awal dari ketidak beruntungan/kesialan seorang wanita adalah memperbanyak (permintaan) maharnya".

9.Belum mempunyai anak

Ketentuan yang menganjurkan untuk memilih wanita yang belum memiliki anak ini berlaku jika memang tak ada kemaslahatan lain yang menjadikan seorang lelaki menikahi seorang wanita yang sudah memiliki anak. Karena nabi sendiri menikahi Ummu Salamah yang sudah memiliki anak dari perkawinannya dengan Abu Salamah.

10.Tidak diperselisihkan kebolehan menikahinya

Anjuran yang terakhir bagi seorang laki-laki dalam memilih calon istri adalah tidak terjadi perselisihan fiqih tentang kehalalan menikahinya, seperti wanita yang masih diragukan, apakah ada hubungan mahrom karena tunggal susuan (rodho') diantara mereka.

Sebagai catatan akhir, kami kutipkan penjelasan Imam Ar-Romli dalam kitab beliau "Nihayatul Muhtaj" mengenai kriteria yang perlu didahulukan dari kesepuluh kriteria diatas. Beliau mengatakan :

"Apabila terjadi sifat-sifat tersebut bertentangan, maka yang didahulukan adalah agamanya (dzatuddin) secara mutlak, lalu secara berurutan akalnya, akhlaknya,  keperawanannya, banyak anak, cantik, setelah itu mana yang dianggap lebih maslahat baginya berdasarkan perkiraannya".

Wallohu a'lam bisshowab.

Referensi :
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 41  Hal : 227-231
2. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 7  Hal : 188
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 4  Hal : 206
4. Shohih Ibnu Hibban (Ta'liq : Muhammad Fu'ad Abdul Baqi ), Juz : 1  Hal : 598
5. Nihayatul Muhtaj, Juz : 6  Hal : 184
6. Hasyiyah Asy-Syibromilsi, Juz : 6  Hal : 184
7. Faidhul Qodir, Juz : 3  Hal : 237
8. Mughnil Muhtaj, Juz : 4  Hal : 204
9. Syarah Al-Mahalli, Juz : 3  Hal : 208
10. Mughnil Muhtaj, Juz : 4  hal : 206
11. Mughnil Muhtaj, Juz : 4  Hal : 207
12. Roudlotut Tholibin, Juz : 7  Hal : 19
13. Nihayatul Muhtaj, Juz : 6  Hal : 185

Ibarot :
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 41  Hal : 227-231

Berikut 10 Kriteria Wanita Yang Dapat Dinikahkan Reviewed by Unknown on 9:41 PM Rating: 5

No comments:

© 2018, Al Waliyah. All right reserved.
Powered By Blogger, Touched by Iqbal Mauludy

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.